PKPU Garuda Indonesia ditolak, Jadi Sentimen positif GIAA

2021-10-25 20,267

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya pada pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (21/10).

“Iya, permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya,” ujarnya, Kamis (21/10).
#GarudaIndonesia #PKPU #Gugatan

Free Traffic Exchange