Biaya transfer antar bank dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. Sebelumnya banyak bank mengenakan biaya pengiriman uang ke bank yang berbeda dengan tarif Rp 6.500. Penurunan biaya transfer antar bank ini merupakan realisasi BI Fast yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) mulai desember 2021.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan BI Fast berbeda dengan SKNBI karena BI Fast dapat menyelesaikan pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24x7.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Aturan Baru, Biaya Transfer Antar Bank Akan Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Dember 2021