Instruksi Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Kekerasan, Apa yang Harus Dikritisi?

2021-10-25 1,847

KOMPAS.TV - Perintah tegas ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu. Kapolri meminta anggota polisi yang melakukan pelanggaran segera ditindak tegas.

Perintah Kapolri pun bersambut penindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran di sejumlah daerah dilakukan.

Di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kepala kepolisian sektor di wilayah itu dipecat karena dugaan kekerasan seksual pada seorang anak tahanan.

Iptu IDGN diduga melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming membebaskan orang tua korban dari tahanan.

Perbuatannya terungkap setelah video pengakuan korban beredar di media sosial.

Akibat perbuatan tersebut, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatannya dan terancam pidana.

Namun tak hanya itu, hasil sidang etik profesi Polri yang digelar Polda Sulawesi Tengah pada 23 Oktober lalu memutuskan Iptu IDGN dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat.

Di Lampung, seorang polisi menjadi tersangka perampokan bersenjata.

Oknum polisi itu dan seorang asn menjadi otak perampokan mobil dan meninggalkan dua korban di kawasan Lampung Tengah setelah permintaan uang tebusan tidak direspon keluarga korban.

Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui pula Bripka IS positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatan oknum polisi tersebut, Kapolda Lampung, Hendro Sugiatno, memastikan akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pidana dan ancaman pemecatan.

Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran dilakukan di sejumlah daerah menyusul perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu apa saja yang perlu dikritisi dari penindakan anggota Polri tersebut?

Simak dialog lengkapnya bersama Mantan Kabareskrim sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia, Ito Sumardi, Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sharoni.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225064/instruksi-kapolri-tindak-tegas-oknum-polisi-pelaku-kekerasan-apa-yang-harus-dikritisi