WNI dalam Lockdown Prancis: Keluar Rumah Didenda hingga Rp2 Juta!

2021-10-31 11,505

Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam pidato Senin 16 Maret malam waktu setempat, mengumumkan pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sejak 17 Maret guna meminimalisasi penyebaran virus corona. Kebijakan lockdown itu diputuskan akan berlaku hingga lima belas hari.

Icha merupakan WNI yang telah tinggal di Prancis sejak 2014. Kini, ia tinggal di salah satu kota di pinggiran Paris tepatnya di Chaville, yang letaknya sekitar lima sampai tujuh kilometer dari pusat kota. Pada Selasa (17/3) tepat pukul 12 siang pemerintah Prancis resmi membatasi aktivitas warganya.

"Dari mulai hari Selasa jam 12 siang itu pekerja disarankan untuk melakukan di rumah kecuali memang tidak bisa dilakukan di rumah dan selebihnya memang hanya ada beberapa kriteria saja yang boleh untuk luar rumah," kata Icha kepada IDN Times, Jumat (20/3)


Pemimpin Redaksi: Zulfiani Lubis
Reporter: Lia Hutsoit
Editor: Reynaldy Wiranata
Narasumber: Icha Ayu
===================================================
Baca selengkapnya di sini: https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/kisah-wni-dalam-lockdown-prancis-keluar-rumah-didenda-hingga-rp2-juta
?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube

===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================

Temukan informasi menarik lainnya di:

https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes

===================================================

Free Traffic Exchange