Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Denda McD Sarinah Rp10 Juta!
Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendenda manajemen McD Sarinah yang memicu kerumunan orang pada saat penutupan gerai tersebut, Minggu (10/5) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan manajemen McD Sarinah bertanggung jawab karena memicu kerumunan lebih dari lima orang. Hal tersebut melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
"Sudah saya kenakan denda administrasi. Denda Rp10 juta," kata Arifin, Kamis (14/5).
Arifin menyampaikan pihaknya telah memanggil manajemen McDonald Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin.
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/langgar-aturan-psbb-pemprov-dki-jakarta-denda-mcd-sarinah-rp10-juta/3?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes
===================================================