Anies Baswedan Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Hal Ini!

2021-10-24 689

JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga bernama Ferry Poli dan kawan-kawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun gugatan mereka dilihat dari website PTUN Jakarta pada Minggu, 24 Oktober 2021 adalah:

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Baca Juga LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta di https://www.kompas.tv/article/224749/lbh-jakarta-beri-anies-rapor-merah-ini-jawaban-pemprov-dki-soal-buruknya-kualitas-udara-jakarta

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya); Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224824/anies-baswedan-digugat-ke-ptun-jakarta-terkait-hal-ini