JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah dasar hukum untuk menjerat pinjaman online ilegal, tengah disiapkan pemerintah.
Salah satunya penggunaan pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE, karena seringkali penyedia jasa pinjol ilegal mengancam korban dengan menyebarkan foto asusila.
Baca Juga Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China di https://www.kompas.tv/article/224724/bareskrim-polri-tangkap-bos-pinjol-yang-teror-ibu-di-wonogiri-hingga-bunuh-diri-ternyata-wn-china
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD pada 22 Oktober kemarin.
Penggunaan pasal UU ITE sebagai senjata untuk menindak pinjol ilegal, disambut baik Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Meski demikian, menurut Asep, masih ada sejumlah pasal lainnya yang bisa digunakan untuk menjerat pinjol ilegal, diantaranya undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang OJK.
Selain penegakan hukum, Asep juga mendorong pemerintah, untuk mengedukasi masyarakat soal lembaga keuangan resmi, demi menghindari jasa pinjol ilegal.
Setali tiga uang, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, juga mengapresiasi tindakan tegas pemerintah dan Polri dalam memberantas pinjaman online ilegal, salah satunya dengan menerapkan undang-undang ITE.
Namun, Arsul juga menilai, Polri perlu menggandeng sejumlah pihak, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, dan berbagai elemen masyarakat sipil, untuk mengawasi pemberantasan pinjol ilegal.
Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224755/ancam-dan-intimidasi-korban-uu-perlindungan-konsumen-bisa-digunakan-untuk-jerat-pinjol-ilegal