NTT, KOMPAS.TV - Anggota kepolisian Direktorat Polair Polda NTT belum lama ini mengamankan pelaku N, penjual bahan peledak kepada nelayan di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ia diamanakan karena terbukti memiliki bahan peledak sejumlah seratus batang detonator yang siap dijual kepada nelayan.
Bahan peledak ini berasal dari negara India yang ia peroleh dari seorang kerabatnya dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang kini menjadi daftar pencarian.
Baca Juga Polisi Tangkap Nelayan Pemilik 100 Kg Bahan Peledak di https://www.kompas.tv/article/223857/polisi-tangkap-nelayan-pemilik-100-kg-bahan-peledak
Pelaku diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara dua puluh tahun penjara.
Video Editor: Faqih Sisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224619/jual-peledak-pada-nelayan-pria-ini-terancam-penjara-seumur-hidup