GUGATAN INTAN RATNA JUWITA DIKABULKAN MAEL LE WAJIB BAYAR INI KE INTAN

2021-10-23 7

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah enam bulan berjuang menghadapi gugatan cerai suaminya Fariz Syahputra alias Mael Lee, artis penyanyi dan youtuber Intan Ratna Juwita akhirnya memperoleh keadilan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam mengabulkan gugatan balik (rekopensi) Intan.

Salinan putusan Pengadilan Agama Batam bernomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Btm mengabulkan gugatan balik Intan.

Majelis hakim diketuai Syafi’i dengan hakim anggota M. Syukri dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi. Dan Panitera Dewi Oktovia.

Majelis Hakim PA Batam menghukum Mael Lee sebelum membacakan ikrar talak agar membayar hak Intan Ratna Juwita selaku istri yang diatur dalam hukum Islam yakni membayar uang mu’tah sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Mael Lee harus membayarkan uang nafkah selama masa iddah Rp 60 juta. Hakim juga menghukum pria berjuluk Preman Terkuat di Bumi itu harus membayar uang nafkah madhiyah Rp 120 juta. Sehingga total hak Intan yang harus dibayar oleh Mael Lee sebesar Rp 280 juta.

Kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Edi Winarto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam yang telah memutus perkara secara adil. “Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada bapak dan ibu majelis hakim yang mulia karena telah memberikan amar putusan yang telah memberikan keadilan bagi para pihak,” papar Edi Winarto.

Menurut Edi Winarto, dalam amar putusannya majelis hakim telah juga memperhatikan nasib istri atau kaum perempuan sebagai dampak dari adanya kasus perceraian. Karena rata-rata istri selalu menjadi korban secara ekonomi dalam kasus perceraian.

“Saya melihat keadilan yang ditegakkan majelis hakim bahwa dalam putusannya tak sekadar mengabulkan permohonan cerai. namun suami juga harus bertanggung jawab terhadap istri yang diceraikannya yakni memberikan nafkah iddah, nafkah madhiyah dan ganti rugi Mu’tah,” papar pengacara alumni Universitas Jember ini.

Free Traffic Exchange