Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau pinjol ilegal. Hak itu diungkapkan Achmadi dalam jumpa pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan. Pemerintah menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut. Dok: Kemenko Polhukam RI
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Bantu Tangani Pinjol Ilegal, LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban