Polisi Gerebek Perusahaan Penagih Utang Pinjol Ilegal

2021-10-22 582

KOMPAS.TV - Polisi mendapati seorang warga negara asing saat menggerebek kantor jasa penagihan pinjaman online ilegal di Kotabaru Kalimantan Selatan. Dia diduga sebagai konsultan bagi 40 orang debt colector

puluhan karyawan sebuah perusahan jasa penagihan pinjaman online ilegal di Kotabaru Kalimantan Selatan digelandang polisi. Ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penggerebekan yang dilakukan di PT J, salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan bagi pinjol ilegal.

Selain memeriksa barang bukti, polisi juga meminta keterangan 40 orang karyawan, termasuk diantaranya warga negara asing.

Untuk warga negara asing yang turut diperiksa, polisi menyerahkan kasusnya kepada pihak imigrasi. Hal ini berkaitan dengan status keberadaan ijin tinggal mereka di Indonesia serta perannya di dalam perusahaan.

Baca Juga Mahfud MD: Tidak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal di https://www.kompas.tv/article/224049/mahfud-md-tidak-usah-bayar-utang-ke-pinjol-ilegal

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kotabaru menggerebek sebuah kantor perusahaan jasa penagihan pinjaman online ilegal pada 18 Oktober 2021.

Perusahaan ini diduga berafiliasi dengan perusahaan pinjaman online ilegal untuk membantu proses penagihan kepada nasabah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224072/polisi-gerebek-perusahaan-penagih-utang-pinjol-ilegal