Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali kini diwajibkan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes PCR.
Mulai 24 Oktober nanti seluruh penerbangan domestik mewajibkan tes PCR maksimal 2x24 jam. Anak di bawah 12 tahun sudah boleh terbang dan kapasitas pesawat diperkenankan 100 persen. Sementara prokes lainnya seperti wajib telah divaksin dan penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut tetap diberlakukan.
Sementara itu penerbangan di luar Jawa-Bali untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 boleh menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam. Untuk moda transportasi laut dan darat di wilayah PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam. Sementara itu untuk penumpang anak di bawah 12 tahun juga wajib membawa hasil negatif COVID-19 PCR atau antigen sesuai wilayah tujuan.
Aturan lainnya, seluruh moda transportasi umum menggunakan aplikasi pedulilindungi dan dilarang bicara melalui telepon atau secara langsung. Khusus untuk penerbangan kurang dari 2 jam dilarang makan dan minum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Simak Ini Aturan Baru Perjalanan Dosmetik