CIREBON, KOMPAS.TV - Jajaran unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan gelar perkara tahap pertama, kasus dugaan penganiayaan seorang anak oleh tetangganya.
Mereka menghadirkan balai pemasyarakatan, BAPAS, serta pihak terkait lainya.
Baca Juga Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Orangtua Melapor ke KPAI di https://www.kompas.tv/article/223609/tak-terima-anaknya-dianiaya-tetangga-orangtua-melapor-ke-kpai
Polisi sudah menerima laporan pengaduan dugaan penganiayaan pekan lalu.
Dan sejauh ini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi, dan terduga pelaku.
Sebelumnya, menurut keterangan orangtua korban, anaknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya, yang masih sekolah di tingkat SMA.
Baca Juga Ditempelkan ke Knalpot Panas, Anak Usia 9 Tahun Ini Kerap Jadi Korban Aniaya Tetangganya di https://www.kompas.tv/article/223354/ditempelkan-ke-knalpot-panas-anak-usia-9-tahun-ini-kerap-jadi-korban-aniaya-tetangganya
Wajah sang anak terluka, karena dianiya dengan sebuah benda panas yang ditempalkan ke wajahnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223950/wajah-sang-anak-ditempelkan-benda-panas-oleh-tetangga-orangtua-langsung-lapor-polisi