MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran sabu asal Malaysia.
Petugas sempat merekam video saat membongkar sebuah karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba.
Terdapat 22 bungkus sabu dengan berat 22 kg, ditemukan petugas dari karung yang disita dari pelaku yang ditangkap di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dua kurir tersebut mendapat narkoba dari seseorang di Malaysia melalui pelabuhan ilegal di kawasan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Riko Sunarko menyebut, narkoba yang disita dari kedua pelaku rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pemasok dan calon penerima narkoba, untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.
Kedua pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dengan hukuman mati. (*)
#sabu #narkoba #malaysia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223913/porestabes-medan-gagalkan-peredaran-sabu-sebanyak-22-kg