Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1).
Ahok divonis bersalah dalam kasus penistaan agama dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada sidang ke 22 yang digelar, Selasa (9/5/2017).
Kasus itu bermula kala Ahok memberikan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu , Selasa (27/9/2016). Ucapannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 berbuntut panjang dan dianggap menistakan agama. Ia kemudian menjalani sidang perdana pada Selasa, Desember 2016.
Kepada Teguh, Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ahok tak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob, yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban.
Namun Teguh belum mengetahui tanggal pasti Ahok pulang kampung. "Kita lihat dulu nanti, karena kebiasaannya ke sana," sebutnya.
Selain pulang kampung ke Belitung Timur, Ahok akan berlibur ke Bali dan Jepang setelah bebas hari ini. Hal ini diungkapkan mantan Wagub Ahok, Djarot Saiful Hidayat.
Baca artikel selengkapnya di sini
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/linimasa-detik-detik-ahok-bebas/
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ahok-bebas-keluarga-jemput-di-mako-brimob
====================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/idntv
====================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes