LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polri dan seorang Aparatur Sipil Negara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan sebuah mobil.
Kasus ini diungkap oleh Polres Bandar Lampung setelah sebuah mobil yang merupakan barang bukti perampasan disita polisi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyebut jika anggota Polri dan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang sama dalam merampas mobil milik korban.
Baca Juga Oknum Polisi dan ASN Jadi Tersangka Perampokan Mobil dan Penodongan Senjata Api di https://www.kompas.tv/article/223648/oknum-polisi-dan-asn-jadi-tersangka-perampokan-mobil-dan-penodongan-senjata-api
Kedua tersangka tak hanya merampas mobil korban tetapi juga mengancam korban dengan senjata dan meminta sejumlah uang.
Setelah menetapkan sebagai tersangka keduanya kini telah ditahan untuk proses penyelidikan.
Anggota Polri ini diketahui bertugas sehari-hari di Polresta Bandar Lampung. Sementara Aparatur Sipil Negara ini diketahui bekerja di dinas perindustrian Provinsi Lampung.
Polisi kemudian mengejar dua pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan ini.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223664/seorang-polisi-dan-asn-tersangka-kasus-perampokan-mobil-di-lampung-ancam-korban-dengan-senjata