Eks Pegawai Bank Lakukan Penipuan Investasi Hingga Rp 1,2 Miliar, 7 Orang Jadi Korban

2021-10-20 253

KOMPAS.TV - Tawarkan investasi deposito bodong mantan pegawai bank tipu 7 orang hingga meraup keuntungan Rp 1,2 miliar.

Dalam aksi tipu-tipunya, pelaku mengaku sebagai manager development dari salah satu bank swasta dengan menjanjikan keuntungan bunga mencapai 11 persen dalam jangka waktu 3 bulan.

Wanita berinisial PAN ini dibekuk unit tindak pidana ekonomi khusus Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartement di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat digeledah polisi menemukan sejumlah bukti transaksi serta legalitas palsu sebagai pekerja dibank swasta yang digunakan untuk bisnis tipu-tipunya selama 3 tahun.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai manager development disebuah bank swasta yang menawarkan investasi berupa deposito dengan bunga mencapai 7 hingga 11 persen pertiga bulannya.

Bahkan untuk menarik minat korbannya, tersangka menjanjikan jika uang yang dinvestasikan bisa dicairkan kapan saja tanpa adanya denda.

Bahkan tersangka menjanjikan bonus emas kepada para korbannya yang menginvestasikan uangnya lebih dari Rp 10 juta.

Dalam kasus ini polisi telah menerima sebanyak 7 laporan terkait kasus investasi deposito bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar rupiah.

Baca Juga Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat di https://www.kompas.tv/article/222182/pinjol-ilegal-menjamur-ketua-satgas-waspada-investasi-ojk-itu-memang-sindikat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uangnya untuk berfoya foya ke luar negeri dan membeli barang mewah serta meyewa beberapa apartemen di Jakarta.

Polisi menduga, jika korban dalam bisnis investasi deposito bodong yang digeluti tersangka ini memakan banyak korban.

Untuk itu, polisi menghimbau agar masyarakat yang memiliki permasalahan serupa untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarya Barat.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan disangkakan pasal 378 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223645/eks-pegawai-bank-lakukan-penipuan-investasi-hingga-rp-1-2-miliar-7-orang-jadi-korban

Free Traffic Exchange