LAMPUNG, KOMPAS.TV Pelaku aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas PLN diringkus Satuan Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Senin (18/10/2021).
Pelaku yang merupakan warga Way Halim, Bandar Lampung atas nama Rudi Susanto, diketahui menjalankan aksinya seorang diri di kawasan Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat dengan mendatangi rumah korban.
Baca Juga Modus Cari Barang Bekas, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/208783/modus-cari-barang-bekas-pelaku-pencurian-diringkus-polisi
Kemudian, pelaku yang berpura-pura meminta korban untuk menyiapkan air minum, langsung memanfaatkan kondisi tersebut dengan memasuki kamar korban dan menggasak sejumlah uang tunai jutaan rupiah dari dompet korban. Beruntung, aksi pelaku dipergoki oleh anak korban.
Melalui Panit I Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Aipda Eko Setiawan menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019.
"Pelaku sebelumnya adalah residivis dan menurut pengakuannya baru pertama kali menggunakan modus sebagai petugas PLN tersebut," terangnya.
Sementara, menurut pengakuan pelaku Rudi Susanto, ia melakukan aksi pencurian tersebut untuk membelikan ponsel anaknya yang akan digunakan untuk pembelajaran daring.
"Iya, baru sekali ini. Uangnya buat beli hape anak untuk sekolah daring," kata pelaku.
Baca Juga Modus Kenalan di Medsos, Lima Tersangka Curas Diringkus di https://www.kompas.tv/article/204260/modus-kenalan-di-medsos-lima-tersangka-curas-diringkus
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai senilai 2 juta 800 ribu rupiah, satu unit tas kecil hasil curian, serta satu unit sepeda motor.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, pelaku terancam lima tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
#aksipencurian #pln #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/223464/modus-jadi-petugas-pln-pencuri-gasak-uang-korban