JAKARTA, KOMPAS.TV KPK kembali menangkap seorang kepala daerah bersama 7 orang lainnya terkait dugaan suap izin perkebunan di kawasan Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan LHKPN KPK, Andi Putra tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing Fraksi Golkar.
Total keseluruhan harta yang dimilikinya sebesar Rp 3.724.520.000.
Jika tidak dipotong utang Rp 285.480.000, maka seharusnya Andi Putra memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 4.010.000.000.
Lebih lanjut LHKPN mencatat Andi Putra memiliki 8 bidang tanah senilai Rp 3.150.000.000.
Baca Juga Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap Izin Perkebunan di https://www.kompas.tv/article/223145/bupati-kuansing-terjaring-ott-kpk-dalam-kasus-dugaan-suap-izin-perkebunan
Andi memiliki 3 unit kendaraan dengan total nilai Rp 860 juta, di antaranya:
mobil Honda Jeep tahun 2012 senilai Rp 320 juta, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2019 senilai Rp 500 juta, dan motor Yamaha Solo tahun 2018 senilai Rp 40 juta.OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait dugaan suap perizinan perkebunan.
Selain Bupati, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya dalam giat tangkap tangan di Provinsi Riau tersebut.
Video Editor: Lisa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223219/intip-harta-bupati-kuansing-andi-putra-yang-terjaring-ott-punya-8-bidang-tanah