PONTIANAK, KOMPAS.TV - Mendapat laporan dari masyarakat yang resah, karena banyaknya praktik pinjaman online diduga dijalankan secara ilegal, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bertindak cepat. Polda Kalbar menurunkan tim Direktorat Reskrimum, dan menggerebek kantor pinjaman online, di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat lalu (15/10/21).
Baca Juga Kantor Pinjaman Online di Pontianak Digerebek, Diduga Naungi 14 Aplikasi Pinjol Ilegal! di https://www.kompas.tv/article/222489/kantor-pinjaman-online-di-pontianak-digerebek-diduga-naungi-14-aplikasi-pinjol-ilegal
Saat penggerebekan, didapati 14 orang karyawan sedang berada di tempat dan melakukan aktivitas pekerjaan. Sebagian besar dari mereka merupakan operator, sekaligus debt collector.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan operasional, di antaranya 22 unit laptop, 18 handphone, 9 unit CPU, 7 SIM card, 3 modem, serta dokumen terkait pinjaman online. Perputaran uang senilai 3,25 miliar rupiah terjadi hasil dari praktik pinjaman online.
Berdasarkan keterangan polisi, kantor ini melakukan penagihan utang dari 14 aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui, perusahaan telah berdiri sejak 2020. Memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang, dan nasabah sebanyak 1.600 orang.
Para karyawan tersebut kemudian dibawa, untuk diperiksa di Mapolda Kalbar. Pasca-penggerebekan ini pun, kantor pinjol ini tampak sepi tanpa adanya aktivitas.
#pinjol #pinjamanonline #kalbar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222872/polda-kalbar-gerebek-kantor-pinjaman-online-ilegal-di-pontianak