Kebijakan Ganji Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ada Tilang Elektronik Bagi Pelanggar

2021-10-18 1

KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Ganjil genap akan dibagi dalam dua sesi dan penilangan akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik.

Ganjil-genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan utama Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang berlaku 16 jam, kali ini pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 6-10 pagi dan dilanjutkan pukul 16 atau pukul 4 sore hingga pukul 8 malam.

Baca Juga Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/222613/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-berikut-lokasinya

Selain patroli petugas, penindakan pun akan menggunakan pemantauan dari kamera tilang elektronik.

Pelanggar akan mendapat surat tilang dan denda yang harus dilunasi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.

Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222711/kebijakan-ganji-genap-jakarta-kembali-berlaku-ada-tilang-elektronik-bagi-pelanggar

Free Traffic Exchange