KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang senila Rp 1,5 miliar dan Rp 270 juta yang diduga merupakan uang suap.
Sabtu (16/10) pagi, 6 orang terperiksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, tiba di gedung merah putih KPK.
Keenam orang ini diamankan karena diduga terkait kasus suap dan jasa proyek infrastruktur di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usai pemeriksaan KPK menetapkan 4 orang termasuk Bupati Musi Banyuasin Dodi Noerdin sebagai tersangka.
Baca Juga KPK: Dodi Reza Diduga Bakal Terima Fee Rp2,6 M dari Pemenang Proyek Dinas PUPR Pemkab Muba di https://www.kompas.tv/article/222327/kpk-dodi-reza-diduga-bakal-terima-fee-rp2-6-m-dari-pemenang-proyek-dinas-pupr-pemkab-muba
Dodi, yang juga merupakan putra dari Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, diduga menerima uang yang dijanjikan sebesar Rp 2,6 miliar dari pengusaha Suhandy, agar memenangkan 4 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain menetapkan 4 tersangka, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik membawa dokumen yang terkait dengan perkara dan setelah itu menyegel ruangan yang telah digeledah.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru kembali mengimbau jajarannya agar menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum termasuk tindak pidana korupsi.
Namun Herman enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus yang menjerat Dodi Noerdin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Dodi dan tiga tersangka lain kini ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK C1
KPK juga akan mengembangkan pemeriksaan untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222438/usai-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-dodi-alex-noerdin-ditahan-di-rutan-kpk