BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 86 karyawan yang ditangkap, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai debt collector.
Tersangka berinisial AB diketahui melakukan penagihan utang terhadap korban yang melapor ke Mapolda Jawa Barat.
Dari total 86 pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Sleman ke Bandung, Jawa Barat pada 15 Oktober 2021. Tujuh orang termasuk satu tersangka masih diperiksa.
Baca Juga Berantas Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal di https://www.kompas.tv/article/222348/berantas-pinjaman-online-ilegal-polisi-kejar-wna-penyandang-dana-pinjol-ilegal
Sementara, 79 karyawan lainnya telah dipulangkan ke kota asal Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021) pagi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar di bantu Polda DIY menggerebek sebuah kantor di kawasan Sleman, Yogyakarta yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online illegal.
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan 86 orang karyawan,105 komputer, serta 105 telepon seluler.
Perusahaan ini diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjaman online illegal.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222393/79-karyawan-pinjaman-online-ilegal-di-yogyakarta-yang-ditangkap-polisi-pulang