Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat kabur saat menjalani karantina setelah bepergian dari luar negeri. Ironisnya, kaburnya rachel ini dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.
Menurut hasil penyelidikan sementara, FS diduga mengatur skenario agar selebgram Rachel Vennya bisa lolos prosedur karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat..
Akhirnya pun Rachel Vennya buka suara dalam instagram storynya Rachel meminta maaf atas apa yang ia perbuat. Pemerintah telah mengatur warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri harus melalui karantina sebelum menuju destinasi masing-masing.
Ada dua macam hotel karantina untuk repatriasi, gratis dan berbayar. Untuk pekerja migran, pelajar dan PNS mendapat dua pilihan Wisma Atlet Pademangan dengan tanpa pungutan biaya atau menjalani isolasi di hotel karantina berbayar.
Karantina berlaku selama lima hari dengan dua kali swab test PCR selama karantina tidak boleh keluar selain karena sakit. Jika melanggar aturan karantina yang diatur dalam pasal 93 uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta menanti bagi pelanggar. Sanksi tegas pagi pelanggar aturan kekarantinaan tentu perlu diterapkan agar kasus serupa tidak terulang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara