Pengadilan Negeri Dobo Gelar Persidangan Setempat Sengketa Lahan Lanudal Aru

2021-10-15 618

AMBON,KOMPAS.TV-Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menggelar persidangan setempat atas gugatan marga Bothmir terhadap lahan Pangkalan Udara TNI-AL. persidangan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung objek sengketa di lapangan.

Bukti Firmansyah yang bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang ini meminta kedua pihak menerangkan dan menunjukkan fasilitas yang telah dibangun di atas objek sengketa dan batas wilayah lahan.

Marga Bothmir mengklaim TNI AL telah mengambil lahan seluas kurang lebih 650 hektar melalui mekanisme yang cacat, di mana dalam proses pelepasan hak tersebut, ada 100 nama yang direkayasa.

Pengacara tergugat satu TNI AL menampik apa yang disampaikan kuasa marga bothmir, pembebasan lahan diawali dengan pelepasan hak atas tanah oleh tiga perwakilan masyarakat adat desa marafenfen dengan surat pernyataan pelepasan tanggal 20 agustus 1991 yang disaksikan oleh kepala desa Marafenfen

Di atas objek yang kini disengketakan marga bothmir, telah dibangun Pangkalan Udara TNI AL dengan fasilitas penunjang seperti landasan pacu, menara pengawas, gudang senjata dan lain-lain. Pembangunan ini difungsikan untuk kepentingan strategis pertahanan keamanan wilayah perbatasan.

Persidangan setempat berlangsung aman dan kondusif, puluhan warga yang mengikuti jalannya persidangan setempat juga tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Sidang selanjutnya direncanakan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222068/pengadilan-negeri-dobo-gelar-persidangan-setempat-sengketa-lahan-lanudal-aru