Rachel Vennya Kabur Karantina, Wiku: Proses Hukum Sedang Berjalan

2021-10-15 3

KOMPAS.TV - Pangdam Jaya memastikan akan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI yang membantu Selebgram Rachel Vennya kabur dari lokasi karantina covid-19 di Wisma Atlet.

Sementara melalui Instagramnya, Rachel Vennya meminta maaf atas tindakan yang ia lakukan.

Kasus kaburnya Selebgram Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet dan adanya keterlibatan anggota TNI disikapi serius oleh Pangdam Jaya.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji membenarkan kaburnya Rachel diduga melibatkan anggota TNI berinisial F-S yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

F-S diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. F-S saat ini tengah diperiksa oleh Kodam Jaya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan proses hukum tetap berjalan terkait kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga Rachel Vennya Tulis Permohonan Maaf di Instagram, Akui Kabur dari Karantina di https://www.kompas.tv/article/221952/rachel-vennya-tulis-permohonan-maaf-di-instagram-akui-kabur-dari-karantina

Karantina mandiri harus ia jalani seusai berlibur dari Amerika Serikat selama delapan hari, namun baru tiga hari menjalani isolasi Rachel diketahui kabur.

Karantina mandiri dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

Sesuai dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221961/rachel-vennya-kabur-karantina-wiku-proses-hukum-sedang-berjalan