Malang, KompasTV Jawa Timur - Polsekta Sukun Kota Malang menangkap tiga tersangka pengedar ganja dikalangan anak muda. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda di kawasan Klayatan Sukun Kota Malang.
Ketiga pelaku merupakan komplotan pengedar daun ganja kering. Penangkapan para tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dari informasi tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka M-R dan N-Z. Usai menangkap dua tersangka, Polisi mendapatkan nama tersangka lain yakni P-P.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa timbangan, ponsel, dan daun ganja kering seberat 1,5 kg.
Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximenes menyebut, dalam mengedarkan ganja kompolotan ini cukup berhati-hati. Mereka menjual ganja hanya kepada orang orang yang mereka kenal. Hal ini dilakukan agar aksi mereka tidak terendus Polisi.
"Dari kenalan, jadi barang ini diedarkan kepada teman-teman yang sudah dikenal. Jadi kalau orang yang belum dikenal gak akan diberikan" ujar Kapolsek Klojen, Kamis (14/10).
Hingga kini polisi masih memburu pemasok barang kepada para tersangka, yang biasa menggunakan sistem ranjau saat bertransaksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#malang #jatim #pengedar #ganja #sindikat #narkoba #sabu #marijuana #legal
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/221942/polisi-tangkap-komplotan-pengedar-ganja-malang