Digugat WTO Terkait Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Indonesia Tak Akan Gentar

2021-10-15 438

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia siap menghadapi gugatan dari organisasi perdagangan dunia, atau World Trade Organizations, WTO.

Gugatan ini dilayangkan oleh Uni Eropa berkaitan kebijakan pemerintah akan larangan ekspor nikel.

Sementara itu pengamat ekonomi dari Center of Economic And Law Studies, Celios, Bhima Yudistira mengatakan bahwa Indonesia harus melihat gugatan WTO ini secara proposional.

Baca Juga Kebijakan Indonesia Stop Ekspor Nikel, Apa Sanksi dari WTO? di https://www.kompas.tv/article/221760/kebijakan-indonesia-stop-ekspor-nikel-apa-sanksi-dari-wto

Hal ini tentunya demi kebaikan Indonesia dan negara-negara global.

Gugatan Uni Eropa ke WTO bukanlah kali pertama untuk Indonesia.

Pada akhir November 2019 lalu, Uni Eropa menyoroti kebijakan sektor minerba Indonesia dan meminta penyelesaian sengketa melalui WTO.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Uni Eropa secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa, dispute settlement body.

Gugatan Uni Eropa ini dengan nomor DS 592 mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221839/digugat-wto-terkait-larangan-ekspor-nikel-jokowi-indonesia-tak-akan-gentar