MANADO, KOMPAS.TV- Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama belum lama ini. Kedua pelaku yang coba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Tim Satgasus Maleo Polda Sulawesi utara menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pelaku berinisial JM alias Juan dan NK alias Robot warga Manado Sulawesi Utara. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku ditangkap dijalan trans Manado Tomohon pada minggu 10 Oktober lalu. Namun saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga ditembak petugas.
Dalam pelaksanaan jumpa pers Polda Sulut Rabu sore, terungkap kedua pelaku telah melakukan aksinya di 29 lokasi, semua hasil curanmor ini dijual pelaku di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Boltim.
Modus operandi dari curanmor kali ini, pelaku merusak stang setir sepeda motor dan membongkar soket kendaraan. Polisi juga mengamankan sebanyak 15 kendaraan bermotor roda dua hasil curian.
Sementara pasal yang disangkakan pada kedua pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
#kompastvmanado #poldasulut #curanmor
Aldy Pascoal Kompas Tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221560/dua-residivis-pelaku-curanmor-ditangkap-petugas