Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster Ilegal

2021-10-13 2

PACITAN, KOMPAS.TV - Penyelundupan benih lobster senilai 400 juta rupiah, digagalkan Polres Pacitan, Jawa Timur. Dari penangkapan ini dua orang pelaku turut diringkus beserta barang bukti 19 ribu benih lobster.

Proses digagalkannya penyelundupan benih loster ilegal ini bermula saat anggota Polres pacitan menghentikan mobil pik up yang dicurigai membawa belasan ribu benih lobster, di jalur lintas selatan tepatnya di Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Pacitan.

Hasilnya, ditemukan 19 ribu lebih benih lobster, yang dikemas dalam kantong plastik di dalam styrofoam hendak diselundupkan ke luar daerah Pacitan.

Polisi juga menangkap dua orang pelaku, yakni Mistar, warga Tangerang, dan Slamet Karmanto, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirejo, Pacitan.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika belasan ribu benih lobster ini, dibeli dari seseorang di Pacitan, dan akan mereka jual ke seseorang di Jakarta. ke 2 pelaku ini mengaku baru sekali melakukan jual beli benih lobster.

Agar tidak mati, Polisi bersama jajaran Forkompimda langsung melepas liarkan benih lobster senilai 400 juta rupiah ini di pelabuhan Pantai Tamperan.

#beritapacitan

#lobster

#babylobster

#ilegal

#penyelundupan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221365/polisi-gagalkan-penyelundupan-lobster-ilegal

Free Traffic Exchange