MEDAN, KOMPAS.TV - Oknum polisi personel Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra, divonis hukuman mati.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada 2 perempuan yakni Riska Fitria dan Aprillia Cinta.
Sidang kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kota Medan, digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Pelaku pembunuhan yang merupakan oknum polisi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada 2 orang korbannya, di mana satu diantaranya masih di bawah umur.
Sebelum membunuh kedua korban, pelaku juga menyekap dan melakukan rudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Kemudian membunuh korban yang akhirnya dibuang di 2 tempat berbeda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hendra Sutardodo, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 340 junto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Hal ini dikarenakan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis, dan terdakwa merupakan anggota kepolisian.
Putusan majelis hakim sesuai dengan isi tuntutan yang disampaikan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Aisyah menyatakan, keputusan majelis hakim sudah yang terbaik dan sudah adil.
Sebelumnya, pada Februari lalu, terdakwa Roni mengaku tertarik dengan salah satu korban dan membuat skenario untuk berjumpa.
Saat bertemu, korban membawa rekannya yang merupakan tetangganya.
Terdakwa kemudian mengancam korban dan membawanya ke sebuah hotel, kemudian menyekap kedua korban di rumah terdakwa sebelum dibunuh dan dibuang. (*)
#vonismati #polisidivonismati #pembunuhansadis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220896/oknum-polisi-pelaku-pembunuhan-sadis-di-medan-divonis-mati