JAKARTA, KOMPAS.TV Polemik dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan KSP Moeldoko kepada ICW berbuntut panjang.
Kali ini pada Selasa (12/10/2021) Bareskrim Polri memanggil KSP Moeldoko sebagai saksi dalam kasus tuduhan promosi Ivermectin.
Usai diperiksa kurang lebih 1 jam, Moeldoko mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu, Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu" ujar Moeldoko usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga Moeldoko Usai Diperiksa Bareskrim Terkait ICW: Tak ada Somasi Lagi, Ikuti Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/220884/moeldoko-usai-diperiksa-bareskrim-terkait-icw-tak-ada-somasi-lagi-ikuti-proses-hukum
Lebih lanjut lewat kuasa hukumnya Otto Hasibuan menegaskan fokus dari pemeriksaan ini untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Supaya ada 2 hal yang kita jelaskan di sana. Tuduhan yang disampaikan ke Moeldoko soal perburuan rente mencari untung itu tidak benar, dalam Iermectin itu pertama. Bahwa ada tuduhan ekspor beras. Maka dari itu pak moeldoko hadir di sini."tegas Otto.
Otto juga menyampaikan tidak ingin masalah ini semakin berlarut, semula sempat memberikan kesempatan pihak ICW yaitu Egi dan Miftah untuk membuktikan tuduhannya pada Moeldoko.
Namun pihak Moeldoko menilai tidak ada itikad baik dari pihak ICW terkait kasus ini.
Video Editor: Lisa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220903/ksp-moeldoko-ke-bareskrim-dicecar-20-pertanyaan