Polsek Padang Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar di Area Hutan Lindung

2021-10-10 156

PADANG, KOMPAS.TV - Polsek Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar dengan ganja yang ditanam sebanyak 700 batang di area hutan lindung Bukit Balai.

Polisi langsung memusnahkan tanaman ganja siap panen beserta pondokan yang ada di lokasi dengan cara dibakar.

Baca Juga Sempat Mengejek, Kartel Narkoba Meksiko Tembakkan Senapan Mesin ke Arah Tentara AS di Perbatasan di https://www.kompas.tv/article/219987/sempat-mengejek-kartel-narkoba-meksiko-tembakkan-senapan-mesin-ke-arah-tentara-as-di-perbatasan

Dengan berjalan kaki selama kurang lebih 12 jam dari desa terdekat polisi dari Polsek Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menemukan ladang ganja.

Ladang ganja seluas 1,5 hektar ini ditemukan tepatnya di daerah Pematang Danau, Desa Sukamerindu Kabupaten Rejang Lebong.

Namun sayang setibanya di lokasi polisi tidak menemukan pemilik ladang ganja tersebut.

Total polisi menemukan 700 batang tanaman ganja siap panen, polisi langsung memusnahkan tanaman ganja tersebut di tempat dengan cara dicabut dan dibakar berikut gubuk yang berada di lokasi.

Polisi telah mengantongi identitas pemilik lahan yang kini tengah dikejar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/220080/polsek-padang-musnahkan-ladang-ganja-seluas-1-5-hektar-di-area-hutan-lindung