BALI, KOMPAS.TV - Mendukung usaha mikro, dan kecil memiliki daya saing, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, meluncurkan aplikasi perseroan perorangan, di Badung, Bali, Jumat (08/10) malam.
Peluncuran aplikasi perseroan perorangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.
Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.
Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Perseroan perorangan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi, dan perusahaan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, hingga tarif pajak yang relatif lebih rendah.
Biaya pendaftaran perseroran perorangan tergolong murah, hanya Rp50 ribu yang dapat diakses melalui laman ahu.go.id.
Melalui berbagai kemudahan yang diberikan, perseroan perorangan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha mikro, dan kecil, untuk mengembangkan bisnisnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219992/kemenkumham-luncurkan-aplikasi-perseroan-perorangan-untuk-permudah-para-pelaku-umk