JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, bersama tiga pilar, gerebek tiga tempat hiburan malam, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang masih beroperasi di atas jam 12 malam.
Baca Juga Banjarmasin Masih PPKM Level IV, Razia Masker Kembali Digalakkan, Pelanggar Diberi Sanksi Tertulis di https://www.kompas.tv/article/219566/banjarmasin-masih-ppkm-level-iv-razia-masker-kembali-digalakkan-pelanggar-diberi-sanksi-tertulis
Ratusan pengunjung banyak tidak menerapkan aturan jaga jarak, dan tidak bermasker.
Petugas langsung membubarkan, dan memberikan teguran kepada pemilik usaha.
Polisi juga, memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, untuk menyegel tiga tempat hiburan di Pantai Indah Kapuk.
Sementara di Kabupaten Magelang, kegiatan kesenian yang tidak memiliki izin dan menyebabkan kerumunan warga dibubarkan satgas covid-19.
Camat setempat menyatakan pembubaran kegiatan ini dilakukan dengan persuasif kepada warga.
Selain menyebabkan kerumunan, sejumlah warga tampak tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.
Pelaksana kesenian tradisional meminta maaf atas kerumunan yang timbul.
Panitia berdalih kegiatan tersebut merupakan latihan biasa, dan bukan tontonan untuk masyarakat.
Pihaknya tidak menyangka antusias masyarakat sangat tinggi untuk menyaksikan latihan.
Dengan adanya razia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pihak pihak yang masih menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Ingat, jangan lengah dan terlena, tetap patuh protokol kesehatan, karena pandemi belum sepenuhnya teratasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219945/tiga-tempat-hiburan-di-kawasan-pik-disegel-petugas-karena-masih-beroperasi-di-atas-jam-12-malam