Pekerja Migran Indonesia atau PMI berkontribusi besar pada pemasukan negara berupa devisa. Pada medio 2019, negara memperoleh 159,6 triliun rupiah dari sekitar 3,7 juta PMI yang tersebar di berbagai negara. Jumlah yang kurang lebih sama adalah PMI yang ditempatkan secara ilegal.
Namun perlindungan yang didapatkan PMI maish jauh api dari panggang. Dalam kurun dua tahun hingga tahun 2020 ada 15.922 kasus yang diadukan melalui kraisis senter ke BP2MI. Namun permasalahan PMI yang dinyatakan selesai oleh BP2MI hanya berjumlah 6.671.
BP2MI Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI