Aniaya Anak Asuh Difabel, Pasutri Ditangkap

2021-10-07 508

SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sepasang suami isteri yang menganiaya anak difabel di Sleman, Yogyakarta. Keduanya adalah pengelola panti yang kerap memukul dan memborgol korban di depan rumah serta menyiramnya dengan air panas hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Terbongkarnya aksi penyiksaan terhadap anak asuh difabel ini berawal dari kecurigaan ibu korban, yang dilarang bertemu dengan anaknya meski hanya melalui panggilan video. Kerinduan sang ibu diekspresikan dalam unggahan di media sosial dan mendapat komentar dari salah seorang mantan karyawan panti. Karyawan tersebut menyarankan ibu korban segera mengambil anaknya, karena kerap disiksa oleh kedua tersangka.

Tidak terima dengan nasib malang yang dialami anaknya, ibu korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sleman, Yogyakarta. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui tindakan kekerasan dilakukan karena korban sulit menerima pelajaran. Penganiayaan diduga terjadi sejak korban yang berasal dari Lampung dititipkan orangtuanya untuk belajar di Rumah Kasih Sayang tersebut pada tahun 2019.

"Dari pengakuan korban, korban setiap malam diborgol didepan tiang, kemudian disiram dengan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut kemaluannya dengan api. Ini ada barang buktinya. Kemudian untuk Rumah Kasih Sayang tersebut tidak memiliki izin, jadi sudah resmi ditutup oleh Dinas Sosial Polres Sleman," kata Iptu Yunanto Kukuh, Kanit PPA Polres Sleman.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menutup kegiatan Rumah Kasih Sayang dan menitipkan 17 anak asuh ke salah satu panti sosial di Magelang, Jawa Tengah.

#sleman #yogyakarta #pantisosial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/219225/aniaya-anak-asuh-difabel-pasutri-ditangkap