3 Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu Divonis Bebas

2021-10-06 72

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir sungai air Bengkulu tahun 2019 senilai Rp6,9 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Padahal terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
3 Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu Divonis Bebas

Free Traffic Exchange