Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Air Soft Gun

2021-10-05 998

MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata air soft gun.

Senjata digunakan pelaku menakuti korban dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kaki kedua pelaku, MB dan ZA, terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor korban.

Mereka juga menggunakan senjata untuk menakuti korban. Total sudah tiga lokasi pencurian sepeda motor yang disasar pelaku.

"Pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas dengan mengeluarkan senpi airsoft gun. Sebelum pistol ditembakkan, lebih dulu petugas melumpuhkan pelaku" kata Tinton.

Motor-motor hasil curian dijual pelaku ke Jember dan Lumajang.

Pelaku dijerat pasal berlapis 36 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no.13 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#pelakucuranmor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218740/polisi-bekuk-pelaku-curanmor-bersenjata-air-soft-gun

Free Traffic Exchange