JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat ditolak oleh Polda Metro Jaya laporan dugaan rasis yang dilakukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai diterima penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri.
Senin (04/10) malam kelompok Barisan Relawan Nusantara atau Baranusa sebagai pelapor menyatakan, barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Natalius Pigai yang dinilai rasis telah diterima penyidik Bareskrim Polri.
Natalius Pigai dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan unsur provokasi atas cuitannya dimedia sosial soal jangan percaya orang Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Jokowi, serta mengaitkannya dengan kasus kekerasan di Papua.
Sebelumnya, laporan itu terkait cuitan Natalius Pigai di media sosial yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga Dilaporkan ke Bareskrim, Pigai Ancam Polisikan Luhut, Risma, Sri Sultan, hingga Hendropriyono di https://www.kompas.tv/article/218631/dilaporkan-ke-bareskrim-pigai-ancam-polisikan-luhut-risma-sri-sultan-hingga-hendropriyono
Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Senin (04/10) siang melaporkan Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti hasil tangkap layar media sosial.
"Kami baru selesai melaporkan mantanKomisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu)," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218698/bareskrim-polri-terima-laporan-dugaan-rasis-yang-dilakukan-natalius-pigai