JEMBER, KOMPAS.TV - Petugas dari unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang menangkap dua pencuri dan penebang liar di hutan lindung seputih Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur.
Keduanya diperiksa polisi, Senin (4/10/2021) sore, setelah diketahui kerap menebang pohon jati di hutan lindung.
Selain sebagai penebang pohon, pelaku juga berperan sebagai pengemudi dan pengangkut hasil kayu curian untuk diantar kepada penadah.
Kedua pelaku telah lama menjadi target operai penangkapan, tetapi selalu lolos saat petugas menggelar patroli hutan.
Pelaku ditangkap saat petugas menghentikan mobil pengangukut kayu jati dengan kecepatan tinggi.
Saat diperiksa, pengangkutan kayu ini tidak dilengkapi surat resmi dari Perhutani.
Dari pemeriksan terungkap para pelaku telah lima kali mencuri dan menebang pohon di kawasan hutan lindung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218686/polisi-tangkap-penebang-liar-hutan-lindung-di-jember