KOMPAS.TV - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Mantan Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju menghadirkan Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada dan sopir Robin Pattuju, Sebastian Marewa.
Yusmada yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini menyebut Wali Kota Tanjung Balai Non Aktif, M Syahrial bercerita bahwa mantan penyidik KPK Robin Pattuju meminta imbalan untuk membantu menghentikan perkara yang menjeratnya. Apalagi kala itu KPK sudah memutuskan untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.
Yusmada juga membenarkan jasa yang ditawarkan Robin Pattuju juga tidak gratis. Robin meminta 1,4 miliar rupiah sebagai imbalan jasa penghambatan kasus dugaan suap di Tanjung Balai.
Baca Juga Polri Bertemu Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan, Ini yang Dibahas di https://www.kompas.tv/article/218369/polri-bertemu-perwakilan-57-pegawai-kpk-yang-diberhentikan-ini-yang-dibahas
Sementara itu, dalam keterangan saksi sekaligus tersangka kasus suap jual beli jabatan Tanjung Balai, nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut.
Salah satu saksi, yaitu Sekda Tanjung Balai, membenarkan bahwa bekas Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, pernah bercerita bahwa pejabat KPK yang menginformasikan soal perkembangan kasus Tanjung Balai adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218467/saksi-eks-penyidik-kpk-stephanus-robin-minta-imbalan-rp-1-4-m