KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba dari empat tempat kejadian perkara berbeda.
Sebelas tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi.
Kesebelas tersangka ditangkap di tempat berbeda, lantaran berusaha mengedarkan dan menyeberangkan barang ilegal itu dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Salah seorang tersangka bahkan mengaku telah berhasil menyeberangkan narkoba sebanyak empat kali dari Sumatera ke Jawa.
Baca Juga Kisah Perjuangan Mamat Rahmad Jadi Seorang Petani untuk Lepas dari Dekapan Narkoba di https://www.kompas.tv/article/217686/kisah-perjuangan-mamat-rahmad-jadi-seorang-petani-untuk-lepas-dari-dekapan-narkoba
Diduga kuat, jaringan narkoba yang sebagian besar berasal dari Sumatera ini, terafiliasi dengan jaringan narkoba Malaysia. Polisi masih memburu pengendali barang ilegal ini.
Polisi juga menyelidiki keterkaitannya dengan gembong atau jaringan narkoba internasional. Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara, polisi masih memburu pengendali barang ilegal ini, sekaligus menyelidiki keterkaitannya dengan gembong atau jaringan narkoba internasional.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218465/11-penyelundup-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap