MALANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Jawa Timur menangkap dua pelaku curanmor bersenjata airsoft gun. Senjata digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Kedua pelaku adalah M-B dan Z-A, warga Kabupaten Lumajang dan Jember. Keduanya berjalan terseok-seok saat digiring petugas, karena kakinya terluka setelah dihadiahi timah panas.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, karena kedua pelaku melawan petugas dengan senjata air softgun saat ditangkap.
Baca Juga 2 Pelaku Curanmor Ditembak dan 2 Penadah Dibekuk di https://www.kompas.tv/article/217438/2-pelaku-curanmor-ditembak-dan-2-penadah-dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor korban.
Mereka juga menggunakan senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. Pelaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor di Kota Malang. Motor hasil curian dijual ke penadah di Kabupaten Jember dan Lumajang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#Curanmor #AirsoftGun #Malang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218429/melawan-polisi-dengan-airsoft-gun-2-pelaku-curanmor-didor-kakinya