SOLO, KOMPAS.TV - Operasi Patuh Candi digelar Satlantas Polres Solo, Jawa Tengah, menerapkan sanksi suntik vaksin bagi pengendara yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebagai pengganti sanksi tilang.
Satlantas Polresta Solo menggelar Operasi Patuh Candi untuk menegakkan aturan lalu lintas dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil. Satu persatu pengendara diperiksa surat kelengkapannya. Bagi mereka yang melanggar lalu lintas atau yang tidak lengkap surat kendaraannya serta belum divaksin Covid-19, petugas menawarkan suntik vaksin di tempat sebagai pengganti surat tilang. "Setelah saya tilang, saya ajak dan atas kesadarannya sendiri, mereka mau ikut vaksin dosis satu. Untuk denda tilangnya sudah diselesaikan dan tidak perlu hadir di pengadilan, selesai vaksin yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan," jelas AKP Sutoyo, Wakasat Lantas Polresta Solo.
Suntik vaksin sebagai pengganti denda tilang ini mendapat tanggapan positif dari pengguna jalan. Bayu Prasetya misalnya, awalnya ia kaget karena akan mendapat surat tilang, namun setelah dijelaskan, ia akhirnya senang karena dirinya kebetulan saat ini belum divaksin. "Habis ditilang, saya kan belum punya surat vaksin, habis itu diajak vaksin hari itu juga, kalau tidak kena denda. awalnya kaget, tapi saya senang karena bisa divaksin," katanya.
Pemberian vaksin Covid-19 bagi pelanggar lalu lintas ini dapat mempercepat program vaksinasi Covid-19. Meski demikian, pemeriksaan kesehatan secara ketat tetap dilakukan bagi pelanggar lalu lintas yang mengikuti vaksinasi untuk untuk meminimalisasi dampak kejadian ikutan pasca vaksinasi.
#operasipatuhcandi #tilangdigantivaksin #satlantaspolressolo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218209/pelanggar-lalu-lintas-disuntik-vaksin