KOMPAS.TV - Setiap pengguna jalan terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Tak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Ada beberapa jenis marka jalan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yaitu:
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning; dan
f. marka lainnya.
Baca Juga Simak! Panduan Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor, dari Syarat hingga Biaya di https://www.kompas.tv/article/209541/simak-panduan-mengurus-mutasi-kendaraan-bermotor-dari-syarat-hingga-biaya
Berikut ini arti marka jalan membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:
a. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
d. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga Siap-siap! Berkendara Sambil Merokok Bakal Diberhentikan Polisi di https://www.kompas.tv/article/214189/siap-siap-berkendara-sambil-merokok-bakal-diberhentikan-polisi
(*)
Grafis: Agus Eko
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/216601/penting-arti-marka-jalan-dan-sanksi-jika-melanggar-ini-aturannya