LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang ayah berinisial BM (46) tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, MF yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Aksi bejatnya dilakukan, lantaran tak kuat menahan nafsu setelah ditinggal sang istri atau ibu kandung korban yang bekerja di Jakarta.
Baca Juga Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang di https://www.kompas.tv/article/187874/pemerkosaan-terhadap-wanita-odgj-terekam-kamera-tilang
Korban yang tinggal hanya bersama ayah tirinya ini, dicabuli dengan modus pelaku, ialah berpura-pura dapat mengobati kelenjar yang dialami korban.
"Ditinggal istri sudah dua bulan," ujar pelaku BM.
Atas kejadian yang dialaminya, korban pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa setempat dan Satuan dari Polsek Talang Padang, hingga akhirnya dilakukan visum et repertum oleh dokter kandungan.
Menurut keterangan polisi AKP Sarwani selaku Kapolsek Talang Padang, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi cabul sejak Juli 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah dilakukan kurang lebih lima kali sejak bulan Juli," jelasnya.
Baca Juga Cabuli Enam Santri, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/216187/cabuli-enam-santri-oknum-guru-ngaji-diringkus-polisi
Atas tindakan kejinya ini, pelaku dijerat dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah.
#pencabulan #kriminal #polsektalangpadang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217382/lama-ditinggal-istri-bekerja-ayah-cabuli-anak-tiri