KUPANG, KOMPAS.TV - Untuk kedua kalinya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan kerugian uang negara dari dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Nusa Tenggar Timur.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan uang senilai Rp 17,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang sebelumnya diterima dari PT. Nusa Investasi Mandiri sebagai pemenang proyek bangun guna serah pada lahan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Uang dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga itu diterima Wakil Bupati Kupang, Jery Manafe dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.
Pengembalian uang negara itu merupakan hak yang harus diterima Pemerintah Kabupaten Kupang atas kerja sama dalam pemanfaatan aset lahan pemerintah yang dialihkan kepada pihak ketiga.
Kasus dugaan korupsi terjadi karena, lahan yang kini ditempati Hypermart di jalan Frans Seda Kota Kupang awalnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang namun dialihkan ke pihak ketiga. Hingga kini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, pada awal September lalu Kejati NTT mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya kepada pihak Bank NTT senilai Rp 11 miliar lebih.
#kerugiannegara #kasuskorupsi #kejatintt
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/217243/lagi-kejati-ntt-kembalikan-kerugian-negara-dari-kasus-korupsi