SORONG, KOMPAS.TV - Polda Papua Barat kembali mengumumkan penangkapan 5 orang tersangka penyerangan pos persiapan koramil di Kisor kabupaten Maybrat. Ke 5 orang tersangka ini ditangkap pada hari yang berbeda.
Awalnya aparat gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan 5 orang tersangka ini, kemudian tim gabungan Tni Polri yang dipimpin kapolres Sorong Selatan dan dandim 1809 Maybrat menuju pada lokasi keberadaan para pelaku dan didapatkan satu tersangka berinisial YM pada 27 September.
Setelah itu pada 28 September diamankan 6 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 2 DPO dan satu tersangka tambahan inisial RY, AK dan LK. Sedangkan 3 orang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat. Kemudian pada tanggal 29 September aparat gabungan kembali menangkap lagi satu tersangka inisial AY.
Para tersangka terjerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
#SorongPapuaBarat #TNIPolri #KKB
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217098/tni-polri-tangkap-5-tersangka-penyerangan-pos-persiapan-koramil-kisor