Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong di Makassar

2021-09-29 304

KOMPAS.TV - Penyidik kepolisian resort Kota Besar Makassar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka yang merupakan mahasiswi ini merupakan admin di investasi menurun yang merupakan bagian dari arisan online.

Baca Juga Pelaku Arisan Bodong dengan Omset Milyaran Ditangkap di Pangkalpinang di https://www.kompas.tv/article/204727/pelaku-arisan-bodong-dengan-omset-milyaran-ditangkap-di-pangkalpinang

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial DN (20), merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari Sulawesi Barat.

Dalam kasus penipuan berkedok arisan online ini tersangka merupakan admin di investasi menurun , yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana arisan online.

Saat ini DN ditahan di rutan Polrestabes Makassar.

Dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong total tersangka saat ini berjumlah 4 orang.

Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan tiga tersangka, masing-masing perempuan inisial JD yang merupakan owner atau pemilik arisan.

Perempuan MD (22) yang juga merupakan admin dan laki-aki AR (22), merupakan pacar JD , sebagai pemilik rekening atau yang mengatur pencairan uang arisan.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis Undang-Undang ITE serta KUHP tentang penipuan dan penggelapan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Saat ini total belasan korban dari penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong sudah melapor di Polrestabes Makassar.

Adapun sejauh ini kerugian bertambah dari sebelumnya sembilan puluh juta kini telah mencapai ratusan juta rupiah.

Sejauh ini polisi belum bisa mentotalkan jumlah kerugian lantaran polisi masih menunggu korban lain untuk datang melapor.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216750/mahasiswa-jadi-tersangka-kasus-arisan-bodong-di-makassar